Website Resmi Pemerintah Desa Mantingan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara

Artikel

PEMBINAAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA TAHUN ANGGARAN 2025

10 Juli 2025 11:51:50  suwandi  7 Kali Dibaca  Agenda Desa

Mengenai Cheklist Kelengkapan Administrasi Desa

Perdes RPJMDes Perubahan

:

 Sudah hardfile dan harus ada softfilenya

Perdes RKPDesa TA. 2025

:

Sudah hardfile dan harus ada softfilenya

Perdes APBDesa TA. 2025

:

Sudah hardfile dan harus ada softfilenya

Perdes Realisasi APBDesa 2024

:

Sudah hardfile dan harus ada softfilenya

Perpet Standarisasi

:

Tidak ada hardfile dan softfile, dokumen ini harus ada karena panduan untuk APBDesa. Standarisasi belum ada tunjangan, siltap petinggi, perangkat dan belum ada honor narasumber.

SK Pengangkatan Petinggi dan Perangkat Desa (Awal-Mutasi)

:

Sudah hardfile dan harus ada softfilenya

Cetak Data Aparatur Desa (Update Latansa)

:

Sudah hardfile dan harus ada softfilenya

KIB dan Laporan Aset Desa Semester I Tahun 2025

:

Sudah hardfile dan harus ada softfilenya

LPPDes dan LKPDes

:

Sudah hardfile dan harus ada softfilenya

Lap. Kinerja BPD

:

Sudah hardfile dan harus ada softfilenya

BKU min 3 Bulan Terakhir

:

Sudah hardfile dan harus ada softfilenya

Kelengkapan SPJ ADD (3 Bulan Terakhir)

:

Sudah hardfile dan harus ada softfilenya, untuk catatan RAB belum ada pengaspalan jalan belum ada

Kelengkapan SPJ DD Tahap I (RAB dan Gambar Teknis)

:

Sudah hardfile dan harus ada softfilenya

Kelengkapan SPJ DD BHP dan BHR 2024

:

Sudah hardfile dan harus ada softfilenya

SK PKPKD-PPKD

:

Sudah hardfile dan harus ada softfilenya, untuk catatan hanya ada SK PPKD

SK Pengelola Aset Desa

:

Sudah hardfile dan harus ada softfilenya

SID/Website Desa

:

Sudah hardfile dan harus ada softfilenya, untuk catatan update 16 Juli 2025

Realisasi PBB

:

Sudah hardfile dan harus ada softfilenya, Untuk Realisasi 12%.

Untuk sesi pertanyaan :

  • Mengenai sedekah bumi apa disa dianggarkan pada dana desa ? jawab : bisa dianggarkan kalua pertunjuakan seninya dari desa sendiri misal dari luar desa tidak bisa di anggarkan dari dana desa tapi dari dana PAD dan BHPR bisa.
  • Mengenai surat edaran dalam perubahan APBDesa dalam kutipan ketahanan pangan di anggarkan 20 % ke pada BUMDes untuk menjalankan kegiatan anggaran tersebut, dan apabila BUMDes tidak berjalan apakah anggaran tersebut harus di cairkan ? jawaban : tetep dianggarkan jika BUMDesnya belum aktif bisa di bisa dibimbing dari PEMDES dan BPD jika masih tidak bisa berjalan anggaran tersebut tidak dicarirkan.
  • Apakah dalam system CMS untuk transaksi bisa menggunakan bank lain ? jawab : bisa tapi ada tanggungan biaya administrasi dan ada resikonya. Jika dari bank Jateng maka dari pihak bank jateng bisa bertanggung jawab dika ada transferan yang salah rekening.
  • Untuk pembuatan PERPET apa bisa dibuat oleh PEMDes? Jawab : Bisa dibuat oleh BPD dan PEMDES tetapi pembuatan PERDes harus dari BPD adan tupoksinya BPD adalah menjaga keharomisan hubungan PEMDes dan BPD.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Sultan Hadlirin RT. 02 RW. 01 Desa Mantingan Kec. Tahunan Jepara
Desa : Mantingan
Kecamatan : Tahunan
Kabupaten : Jepara
Kodepos : 59421
Telepon : 02914299141
Email : pemdesmantingan@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:104
    Kemarin:89
    Total Pengunjung:49.623
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.189
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel