Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka pemerintah desa dalam menentukan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 harus mengalokasikan beberapa program, antara lain :
1. untuk BLT Dana Desa
2. Program Penanganan pandemi Covid-19
3. Ketahanan Pangan
4. Program Sektor Prioritas Lainnya.
guna menyesuaikan kenijakan tersebut maka pemerintah desa mantingan kec tahunan kab jepara bersama seluruh komponen masyarakat desa menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 dalam musyawarah desa.
Download Lampiran:
PRIRORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022 DESA MANTINGAN KEC TAHUNAN KAB JEPARA