Badan Usaha milik desa atau BUMDes didirikan dengan tujuan untuk kemandirian desa dalam hal ini adalah sebagai penghasil PADesa, sehingga dengan adanya BUMDES desa diharapkan bisa secara mandiri mengelola pembangunan desa tidak tergantung sepenuhnya dengan sumber pendapatan Transfer., baik dari pemerintah Pusat, Provinsi maupun kabupaten.
perkembangan dan kemajuan BUMDes juga sangat diharapkan untuk mewujudkan cita-cita tersebut, sedikit demi sedikit BUMDes memang nantinya akan dapat berkembang dan maju untuk menopang keuangan desa.
di Desa Mantingan BUMDes "Ratu Kalinyamat" dengan Unit-unit usahanya yang ada tahun demi tahun sudah dapat memberikan pemasukan PADEs walau belum sebesar yang diharapkan, namun lambat laun diharapkan pemasukan dari BUMdes Ratu Kalinyamat semakin meningkat, tentunya dengan inovasi dan variasi unit usaha yang dimiliki.
salah satu kewajiban pengurus Bumdes setiap tahun untuk memberikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksana BUMdes setiap tahun tutup buku, pada tahun buku 2020 jajaran Bumdes ratu Kalinyamat dibawah Direkturnya mas M.Afif Khoiruddin, SE, pada Tanggal 23 Maret 2021 telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan BUMdes Ratu Kalinyamat untuk tahun Buku 2020.
Laporan tersebut disampaikan kepada Petinggi Mantingan Bapak Mohamad Syafi'i, selaku Komisaris BUMdes yang nantinya Petinggi akan melaporkan Lpj Tersebut kepada BPD Mantingan.