Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa sesuai ketentuan Pasal 74 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2d15 tentang Tata. Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelan tikan dan Pemberhen tian Petinggi, serta dengan memperhatikan Peraturan Bupati Jepara Nomor 5 Tahun 2018 Tenrtang Tata Cara Pelaporan Petinggi.
sebagai kewajiban Petinggi untuk membuat Pelaporan paling tidak ada beberapa Pelaporan yang harus dibuat, antara lain Yaitu Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDesa) akhir tahun anggaran disampaikan oleh Petinggi kepada BPD secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran serta LaporariPenyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa) akhir tahun anggaran disarnpaikan oleh Petinggi kepada Bupati melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
pada Hari Rabu Tanggal 24 Maret 2021 Petinggi Mantingan Bapak Mohamad Syafi'i menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDesa) akhir tahun anggaran 2020 kepada BPD Mantingan, dan dapat diterima dengan beberapa rekomendasi dan catatan untuk kemajuan dan perbaikan tahun berikutnya.
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran memuat materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan Peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan Perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan di desa dan Laporan tersebut digunakan BPD untuk bahan evaluasi.