RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, atau yang sering disingkat dengan RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun.
Maksud dan Tujuan
Sistem Perencanaan Pembangunan Desa bertujuan untuk :
- Mendukung koodinasi antar pelaku pembangunan di Desa (Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat).
- Menjamin terciptanya keserasian antara pembangunan Desa dengan pembangunan Daerah melalui keterkaitan fungsional antara program pembangunan Desa dengan program pembangunan daerah.
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa.
- Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
- Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya desa secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA MANTINGAN (RPJMDESA) TAHUN 2021-2026