Laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau yang disingkat dengan LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara (beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggunan) yang dituangkan di dalam formulir lhkpn yang ditetapkan oleh KPK.
Laporan lhkpn ini bentuk dokumen dengan rincian informai mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran dan data lainya atas harta kekayaan penyelenggaraan (peraturan kpk no.2 tahun 2020). Pelaporan LHKPN dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali melalui aplikasi yang berbasis web dengan alamat elhkpn.kpk.go.id sehingga data yang diinput oleh PN/WL secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK.
Instruksi Bupati Jepara No. 778/1 Tanggal 22 September 2023 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, antara lain:
Menetapkan jabatan-jabatan yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan peraturan Perunang-Undangan lainnya.