RAPAT PENYAMPAIAN LAPORAN KINERJA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) AKHIR TAHUN ANGGARAN 2024
Laporan kinerja BPD (Badan Permusyawaratan Desa) pelaksanaan tugas dan fungsi selama satu tahun anggaran kepada masyarakat desa dan pemerintah daerah. Laporan ini mencakup berbagai kegiatan BPD, termasuk evaluasi kinerja kepala desa, pembahasan dan penetapan peraturan desa, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD memberikan pertanggungjawaban atas kinerja dan kegiatan yang telah dilakukan selama satu tahun anggaran. Laporan kinerja BPD menjadi bahan evaluasi kinerja kepala desa dan pemerintahan desa secara umum. BPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepala desa dan pemerintahan desa. Laporan ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BPD kepada masyarakat desa. Laporan kinerja dapat menjadi dasar untuk meningkatkan kinerja BPD dan pemerintahan desa di masa depan. Deskripsi kegiatan dan kegiatan yang dilakukan BPD selama satu tahun anggaran, seperti rapat,musyawarah,pembahasan peraturan desa, dan pengawasan kinerja kepala desa. Penyusunan evaluasi terhadap kinerja kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPD): Evaluasi terhadap laporan kinerja kepala desa yang disampaikan kepada BPD. Penyampaian laporan pengawasan BPD terhadap pelaksanaan tugas kepala desa. Penyampaian aspirasi masyarakat yang telah ditampung dan disalurkan oleh BPD. Penyampaian rekomendasi atau saran untuk perbaikan kinerja pemerintahan desa di masa depan.
Kesimpulan dari laporan kinerja dan pernyataan komitmen BPD untuk meningkatkan kinerja di masa depan.Dengan demikian, laporan kinerja BPD menjadi salah satu mekanisme akuntabilitas dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugasnya, mengidentifikasi kendala dan tantangan, serta merumuskan strategi perbaikan kinerja di masa mendatang.