PERUBAHAN APBDES MANTINGAN TA. 2021 Pada masa pandemi Covid-19 yang masih terus berlanjut sampai di tahun 2021, maka APBDes Mantingan terkena dampaknya. Ini dikarenakan adanya penyesuaian anggaran untuk mendukung kegiatan dalam rangka menghambat dan memutus penyebaran Covid-19 di Desa Mantingan. Sesuai Intruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa dan untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. guna mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021di Desa Mantingan dan di desa-desa se- Indonesia. Perubahan APBdes Mantingan TA. 2021 sebagai berikut : 1. Pendapatan Desa a. semula Rp. 3.104.981.000,- b. berkurang Rp. 22.726.000,- Jumlah pendapatan setelah perubahan Rp. 3.082.255.000,- 2. Belanja Desa a. semula Rp. 3.094.650.080,- b. berkurang Rp. 22.014.830,- Jumlah belanja setelah perubahan Rp. 3.072.635.250,- Surplus setelah perubahan Rp. 9.619.750,- 3. Pembiayaan Desa 3.1 Penerimaan Pembiayaan a. semula Rp. 9.669.080,- b. bertambah Rp. 711.170,- Jumlah penerimaan setelah perubahan Rp. 10.380.250,- 3.2 Pengeluaran Pembiayaan Perubahan tersebut di tetapkan dengan Peraturan Desa Mantingan Nomor 3 Tahun 2021 tanggal pengundangan 23 Februari 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mantingan Tahun 2021,
Download Lampiran:
TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 APBDES MANTINGAN tahun 2021 MENGALAMI PERUBAHAN