Website Resmi Pemerintah Desa Mantingan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara

Artikel

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021

12 Maret 2021 14:49:45  suwandi  17 Kali Dibaca  Berita Desa

Untuk melaksanakan Pembangunan di Desa Mantingan sesuai aturan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat, berkaitan dengan penggunaan Dana Desa yang dikucurkan dari Pemerintah Pusat untuk desa-desa di Indonesia, maka desa harus menetapkan Prioritas penggunaan Dana Desa sebelum menetapkan APBDes.

prioritas ini penting sebagai pedoman dalam merencanakan pembangunan di desa pada tahun anggaran 2021 sehingga penggunaan dana desa bisa sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Peraturan menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

 

prioritas penggunaan Dana Desa di Desa Mantingan Kec Tahunan Kab Jepara pada tahun anggaran 2021 ditetapkan dengan Berita Acara Prioritas Penggunaan Dana Desa pada tanggal 7 Nopember 2020.

Download Lampiran:
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Sultan Hadlirin RT. 02 RW. 01 Desa Mantingan Kec. Tahunan Jepara
Desa : Mantingan
Kecamatan : Tahunan
Kabupaten : Jepara
Kodepos : 59421
Telepon : 02914299141
Email : pemdesmantingan@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:235
    Kemarin:89
    Total Pengunjung:49.754
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.24
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel