Untuk melaksanakan Pembangunan di Desa Mantingan sesuai aturan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat, berkaitan dengan penggunaan Dana Desa yang dikucurkan dari Pemerintah Pusat untuk desa-desa di Indonesia, maka desa harus menetapkan Prioritas penggunaan Dana Desa sebelum menetapkan APBDes.
prioritas ini penting sebagai pedoman dalam merencanakan pembangunan di desa pada tahun anggaran 2021 sehingga penggunaan dana desa bisa sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Peraturan menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
prioritas penggunaan Dana Desa di Desa Mantingan Kec Tahunan Kab Jepara pada tahun anggaran 2021 ditetapkan dengan Berita Acara Prioritas Penggunaan Dana Desa pada tanggal 7 Nopember 2020.
Download Lampiran:
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021