Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka pemerintah Desa dalam menentukan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 harus mengalokasikan beberapa program, antara lain :
Untuk menyesuaikan kenijakan tersebut maka pemerintah Desa Mantingan Kecamatan Tahunan KabupatenJjepara bersama seluruh komponen Masyarakat Desa menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dalam Musyawarah Desa.