Website Resmi Pemerintah Desa Mantingan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara

Artikel

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA (DD) TAHUN ANGGARAN 2024

11 Januari 2024 10:23:53  suwandi  24 Kali Dibaca  Berita Lokal

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka pemerintah Desa dalam menentukan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 harus mengalokasikan beberapa program, antara lain :

  • Operasional Pemerintah Desa yang Bersumber dari Dana Desa (3%) Rp. 48.843.000.-
  • Ketahanan Pangan (20%) Rp. 329.632.000.-
  • Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (11%) Rp. 180.000.000.-
  • Program Sektor Prioritas Lainnya (61%) Rp. 1.004.798.000.-
  • Penanganan Stunting (5%) Rp. 73.370.000.-

Untuk menyesuaikan kenijakan tersebut maka pemerintah Desa Mantingan Kecamatan Tahunan KabupatenJjepara bersama seluruh komponen Masyarakat Desa menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dalam Musyawarah Desa.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Sultan Hadlirin RT. 02 RW. 01 Desa Mantingan Kec. Tahunan Jepara
Desa : Mantingan
Kecamatan : Tahunan
Kabupaten : Jepara
Kodepos : 59421
Telepon : 02914299141
Email : pemdesmantingan@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:230
    Kemarin:89
    Total Pengunjung:49.749
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.24
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel