PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) adalah Program pemerintah yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikattanah secara gratis. program ini dilaksanakan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN).
PTSL memiliki beberapa tujuan, yaitu: Memberikan kepastian hukum atas hak tanah di seluruh wilayah indonesia, dalam satu desa/kelurahan atau tingkat administratif setara.
Dalam pelaksanaan PTSL, akan dilakukan pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek batas, dan luas bidang tanah. Sedangkan data yuridis meliputi status hukum, pemegang hak dan beban-bebanlain yang membebaninya.