Rapat musyawarah penetapan perubahan anggaran pendatapan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2024, dalam perubahan tersebut ada kegiatan yang di langkan karena sudah tidak bisa di anggarka dalam kegiatan tersebut diantaranya kegian yang dilaksanakan oleh KPMD dikarenakan Lebaga KPMD tahun ini sudah tidak ada lagi, pelaksanaan rapat perangkat desa sudah dihapuskan atau tidak bisa dilakasanakan dan kegiatan honor petugas entry dari Kesehatan dihilangkan.
Dana yang bersumbar dari pendapatan Masjid Astana yang dulunya mendapatkan Rp. 5.000.000-, sekarang di gantikan dari PAD dari Parkir Masjid Astana yang sudah dikelola oleh BUMDes dan Pengurangan SHU (sisa hasil usaha) dari BUMDes yang sudah diperpetkan. Kegiatan yang ditetepakan atau usulan baru dari penggantian kegiatan yang dihapus yaitu:
Pengususlan kegiatan yang basuk di RKPDes harus dala pembuatan kerangka acuan acara (KAA), sama seperti proposal jika tahun depan usulan rapat, kegiatan, dll harus ada laporan proposal dari RKPDes.